1 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024 Buron

riana rizkia
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri telah menetapkan 7 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sementara 1 tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Betul (satu tersangka) DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (8/3/2024).

Satu tersangka yang buron tersebut diketahui berinisial MKM.

Djuhandhani menegaskan, meskipun satu tersangka buron, proses peradilan tidak akan terganggu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

13 hari lalu

Klarifikasi Isyana Sarasvati Konser di Malaysia Batal gegara Tiket Tidak Laku: Heartbroken

13 hari lalu

Konser Isyana Sarasvati di Malaysia Batal gegara Tidak Laku? Ini Faktanya!

14 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal