1 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024 Buron

riana rizkia
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia. Tersangka ditetapkan setelah Bareskrim melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2/2024). 

Tujuh tersangka itu merupakan petugas PPLN Kuala Lumpur. Mereka diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah DPT telah ditetapkan.

"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

6 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

10 hari lalu

Diakui di Kancah Internasional, Pegadaian Raih Penghargaan Best Sukuk-SME di Kuala Lumpur

12 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal