1 Tersangka Positif Covid-19, Pelimpahan Tahap II Kasus Unlawful Killing Tertunda

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI tertunda.(Foto: Istimewa),

JAKARTA, iNews.id - Proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tertunda. Sebab salah satu tersangka berinisial FR positif Covid-19.

"(Hasilnya) positif, sesuai dengan PCR dari laboratorium. Sekarang isolasi mandiri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (2/8/2021).

Argo menyebut, seharusnya penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dilakukan hari ini. Namun, pada test kemarin, tersangka dinyatakan positif virus corona. 

"Kemarin tanggal 1 Agustus, di-PCR dalam rangka hari ini akan ditahap 2. Hasil positif," ujar Argo.

Oleh sebab itu, Argo menekankan, pelimpahan tahap II tersebut akan menunggu salah satu tersangka dinyatakan negatif dari virus corona. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
21 jam lalu

Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme, Jaga Iklim Usaha

3 hari lalu

Pencarian Jurnalis iNews dan 7 Orang Lainnya di Sekitar Anak Krakatau Dilanjutkan, Tim Gabungan Dikerahkan

5 hari lalu

Erupsi Anak Krakatau, Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Masyarakat

8 hari lalu

Polri Pakai Cara Baru Tangani Karhutla di Kalsel, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal