1 Tersangka Positif Covid-19, Pelimpahan Tahap II Kasus Unlawful Killing Tertunda

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI tertunda.(Foto: Istimewa),

JAKARTA, iNews.id - Proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tertunda. Sebab salah satu tersangka berinisial FR positif Covid-19.

"(Hasilnya) positif, sesuai dengan PCR dari laboratorium. Sekarang isolasi mandiri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (2/8/2021).

Argo menyebut, seharusnya penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dilakukan hari ini. Namun, pada test kemarin, tersangka dinyatakan positif virus corona. 

"Kemarin tanggal 1 Agustus, di-PCR dalam rangka hari ini akan ditahap 2. Hasil positif," ujar Argo.

Oleh sebab itu, Argo menekankan, pelimpahan tahap II tersebut akan menunggu salah satu tersangka dinyatakan negatif dari virus corona. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Geledah Rumah dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Kasus Apa?

3 hari lalu

Jaga FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel

4 hari lalu

Jenderal Listyo Sigit: Suatu Hari Perempuan Bisa Menjadi Kapolri

4 hari lalu

9 Korban Tewas Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Keluarga, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal