10 Anggota Brimob Pelaku Pemukulan dalam Aksi 21-22 Mei Bakal Ditahan 21 Hari

Irfan Ma'ruf
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah), saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (5/7/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menindak tegas para personel Brigade Mobil (Brimob) Nusantara yang sengaja melakukan pemukulan terhadap seorang pemuda saat mengamankan Aksi 21-22 Mei di Jakarta. Menurut hasil investigasi, terdapat 10 anggota Brimob yang terbukti melakukan kekerasan tersebut. Mereka akan mendapat hukuman disiplin.

“Saat ini, terhadap 10 anggota itu sedang dilakukan pemeriksaan dan menjalani sidang disiplin,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Dia menjelaskan, alasan 10 anggota Brimob itu melakukan pemukulan terhadap korban lantaran komandan satuannya ditembak dengan menggunakan panah. Melihat kejadian itu, mereka mencoba mencari pelaku yang menembak sang komandan.

“Ada komandan kompinya dipanah, terkena panah beracun. Karena yang bersangkutan menggunakan body vest (pelindung badan), akhirnya panah itu meleset. Tapi panah tersebut sempat menancap di body vest dia,” ungkap Dedi.

Dia mengatakan, 10 anggota Brimob tersebut nantinya akan menjalani hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari. Namun, hal itu akan diproses jika para anggota itu telah tiba di satuan mereka masing-masing.

“Setelah anggota tersebut kembali ke Polda setempat, baru dilakukan dan tentunya ada sanksi administrasi lainnya juga yang sudah disiapkan oleh satuan setempat,” kata Dedi.

Beberapa waktu lalu, sebuah video yang beredar secara viral menunjukkan sejumlah oknum anggota Brimob melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda. Lokasi peristiwa penganiayaan oleh aparat tersebut diduga di Kampung Bali, Jakarta Pusat.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Polri Gelar Operasi Lilin 2025 Sambut Nataru, 146.701 Personel Gabungan Dikerahkan

Nasional
14 jam lalu

IPW: Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Langkah Berani, tapi Realistis

Nasional
19 jam lalu

Petisi Ahli: Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
1 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal