Polisi menemukan ratusan gambar dan video berkonten pornografi di kasus grup FB Fantasi Sedarah. Salah satu pelaku menjual konten tersebut seharga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten.
"Tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," kata dia.
Himawan mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus grup Facebook Fantasi Sedarah ada yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bengkulu. Orang yang dimaksud berinisial MJ.
Menurutnya, MJ merupakan DPO dalam kasus asusila. Ia diketahui dilaporkan dengan korbannya adalah empat orang anak.
"MJ merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga. Berdasarkan laporan polisi, empat orang anak yang menjadi korban," ucap dia.