10 Kabupaten Kota di Luar Jawa Bali Masih Jalankan PPKM Level 4

Dita Angga
Petugas melakukan penyekatan di Kota Lhokseumawe padaPPKM level 4. (Foto: iNews.id/M Jafar Yusuf).

Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (pada Pukul 10.00 hingga 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan beroperasi 25%  dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Menpar Akui Wisatawan Lokal ke Bali Turun gegara Kabar Cuaca Buruk

Nasional
1 hari lalu

Menpar Bantah Bali Sepi Turis: Wisatawan Mancanegara Tembus 6,8 Juta Orang

Destinasi
4 hari lalu

Menteri Pariwisata Bantah Bali Sepi di Libur Nataru 2025, Ini Penjelasannya!

Nasional
6 hari lalu

Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dilarang Masuk RI 10 Tahun usai Pelanggaran di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal