10 Kabupaten Kota di Luar Jawa Bali Masih Jalankan PPKM Level 4

Dita Angga
Petugas melakukan penyekatan di Kota Lhokseumawe padaPPKM level 4. (Foto: iNews.id/M Jafar Yusuf).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 10 kabupaten/kota masih menjalani pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Dimana seluruh kabupaten/kota tersebut berada di luar Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri No.44/2021 daerah yang masih harus menjalani PPKM level 4 yakni Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Padang, Kabupaten Bangka, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.

Bagi daerah di luar Jawa dan bali yang masih harus menjalani PPKM level 4 terdapat sejumlah ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat. Meskipun memang penerapan level 4 di luar Jawa Bali berbeda dengan Jawa dan Bali.

Pengetatan tersebut diantaranya adalah kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh atau melalui online.  Namun begitu kegiatan non esensial diperbolehkan 25% work from office (WFO) atau bekerja di kantor.

Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (pada Pukul 10.00 hingga 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan beroperasi 25%  dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik Kementerian ATR di Bali, 9 Saksi Diperiksa

5 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Lahan di Bali, Tanah Negara 23 Ha Dikuasai Swasta sejak 2014

9 hari lalu

Dari Old Luxury ke Neo Luxury: Mengapa Sustainability Akan Menentukan Masa Depan Properti Bali?

14 hari lalu

Penerbangan ke Jakarta Ditutup, Ayu Dewi Terjebak di Bali usai Pulang dari Bangkok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal