JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyerahkan 10 nama Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) setelah menerima laporan dari Panitia Seleksi (Pansel). Sehingga proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) bisa dilakukan oleh anggota DPR periode 2014-2019.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, masa keanggotaan DPR yang sekarang segera berakhir. Menurutnya, proses fit proper test Capim KPK sebaiknya dilakukan oleh anggota dewan saat ini yang dinilai lebih berpengalaman dibandingkan anggota dewan periode berikut.
"Anggota Komisi III DPR yang akan menguji berarti orang-orang yang paham tentang KPK dari proses pengawasan dan anggaran selama hampir lima tahun ini," ujar Arsul, di Jakarta, Senin (2/9/2019).
Pansel Capim KPK telah menyelesaikan tugasnya menyeleksi para calon. Rencananya, 10 nama calon yang lulus seleksi diserahkan hari ini pukul 15.00 WIB kepada Jokowi.
Selanjutnya, Jokowi akan menyerahkan nama-nama calon itu ke DPR untuk mengikuti proses fit and proper test.