JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.047 mahasiswa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang mengalami eksploitasi. Mereka menjadi pekerja kasar yang tidak sesuai dengan jurusannya.
Hal itu terungkap setelah memeriksa empat dari 1.047 mahasiswa yang menjadi korban TPPO tersebut.
"Yang kita dapatkan keterangan. Mereka sebagai tukang angkat-angkat, bahasanya di Indonesia sebagai kuli," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Selain itu, menurut dia, para korban dijanjikan gaji sebesar Rp30 juta saat mengikuti program magang tersebut.
"Gajinya mereka menerima sekitar Rp30 juta, tapi itu ada pemotongan penginapan dan sebagainya, termasuk biaya-biaya kehidupan sehari-hari, yang kos di Jerman cukup tinggi," kata Djuhandhani.