11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Anggie Ariesta
Ilustrasi bea cukai gagalkan peredaran 11 juta batang rokok ilegal dan tangkap 3 WNA. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 11 juta batang rokok ilegal di  Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam aksi itu, Bea Cukai juga menangkap 3 Warga Negara Asing (WNA).

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (18/12/2025).  Menurutnya, operasi bermula pada 11 Desember 2025. 

Kala itu, pihaknya menerima informasi intelijen dan masyarakat terkait penimbunan rokok ilegal di sebuah gudang, Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 1.100 karton rokok merk premium (Marlboro dan Marlboro Gold) yang dilekati pita cukai palsu.

Kemudian, ada juga tambahan 138.160 batang rokok ilegal dari hasil penyisiran sebelumnya. Jika ditotal, barang bukti mencapai kurang lebih 11 juta batang.

Kemudian, pihaknya juga menetapkan tiga orang WNA sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap dalam sebuah operasi sinergis di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Nasional
6 hari lalu

Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Nasional
11 hari lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Nasional
11 hari lalu

KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal