Bea Cukai Bali NTB NTT Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Bernilai Rp3,13 Miliar 

iNews
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Bali, NTB dan NTT memusnahkan jutaan barang ilegal. (Foto: iNews).

BADUNG, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Bali, NTB dan NTT memusnahkan 1,47 juta batang rokok ilegal serta 4.962 liter minuman keras (miras) tanpa cukai. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai yang berlangsung sepanjang periode Oktober 2024 hingga November 2025.  

Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek hasil tembakau jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin. Sementara itu, miras yang dimusnahkan mengandung etil alkohol dengan kadar berbeda, mulai dari golongan A dengan kadar hingga 6 persen, golongan B dengan kadar 5–20 persen, hingga golongan C dengan kadar di atas 20 persen.  

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator untuk menggilas rokok ilegal serta mesin pembelah untuk menghancurkan minuman keras. 

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp3,13 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak tertagih sebesar Rp1,46 miliar. 

Kepala Kanwil DJBC Bali NTB NTT, R. Fadjar Donny, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari keseluruhan penindakan di bidang cukai yang dilakukan bersama tujuh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di wilayah Bali, NTB, dan NTT.  

"Semuanya ini dalam keadaan ilegal. Banyak modusnya yang digunakan, tanpa menggunakan pita cukai atau pakai tapi pita cukainya palsu," ujar Fadjar Donny

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Dirjen Bea Cukai Janji Hapus Citra Sarang Pungli: Sedikit demi Sedikit Kita Hilangkan

1 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

18 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

1 bulan lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

1 bulan lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal