JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya terhitung Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB telah melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan tol sebagai bentuk pelaksanaan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Pada hari pertama, tercatat 1.181 kendaraan yang diminta putar balik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, ribuan kendaraan itu diminta putar balik di dua pos pemantauan yakni Pintu Gerbang Tok Cikarang Utama dan Bitung. "Sejak pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB tercatat ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Yusri merinci, sebanyak 498 kendaraan diminta putar balik di Bitung dan 683 kendaraan di Cikarang. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memimpin langsung penyekatan di Cikarang Barat. Sedangkan Wakil Dirlantas Polda Metro AKBP Hari Purnomo turun memimpin pengalihan arus di Kilometer 25 Tol Bitung.
Sanksi bagi yang melanggar larangan mudik baru akan diberlakukan pada 7 Mei 2020. Sanksinya akan diberikan bertahap yakni denda hingga Rp100 juta.
Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan. Sementara untuk saat ini, polisi masih akan memberikan sanksi bersifat persuasif.