12 Hak dan Kewajiban Pedagang Beserta Penjelasannya

Ayu Annisa
Ilustrasi. Hak dan kewajiban pedagang (freepik)

9. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

10. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

11. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

12. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Demikian hak dan kewajiban pedagang yang harus diketahui. Jika kamu ingin berwirausaha, maka harus pahami dulu hak-hak dan kewajiban di atas ya. Semoga bermanfaat!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
25 hari lalu

Permintaan Masker Meningkat Imbas Erupsi Anak Krakatau, Pramono Minta Pedagang Tak Permainkan Harga

1 bulan lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

2 bulan lalu

Viral Pedagang Martabak Mini jadi Korban Pencurian saat Tidur di Samping Gerobak, HP Kado Anak Raib

3 bulan lalu

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal