12 Hak dan Kewajiban Pedagang Beserta Penjelasannya

Ayu Annisa
Ilustrasi. Hak dan kewajiban pedagang (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Hak dan kewajiban pedagang harus dilakukan secara seimbang. Semua orang dan semua profesi memiliki hak dan kewajiban termasuk pedagang. 

Agar suatu hak dapat diperoleh, maka terlebih dahulu kita harus memenuhi kewajiban yang kita miliki. Menurut KBBI, hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan dan sebagainya). Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. 

Hak dan Kewajiban Pedagang

Berikut adalah hak dan kewajiban pedagang yang penting diketahui.

Hak Pedagang

Sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha/pedagang berhak mendapatkan hak seperti:

1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Cerita Pedagang Pasar Kramat Jati, Tetap Berjualan meski Lapaknya Hangus Terbakar

Megapolitan
4 hari lalu

Cerita Pilu Pedagang Rugi Imbas Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, 28 Ton Pepaya Ludes

Megapolitan
4 hari lalu

28 Ton Barang Dagangan Hangus Terbakar, Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Rugi Rp100 Juta

Megapolitan
4 hari lalu

Pedagang Pasar Induk Kramat Jati bakal Dapat Tempat Penampungan Sementara Imbas Kebakaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal