JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.252 narapidana (Napi) Buddha di seluruh Indonesia. Remisi diberikan bertepatan dengan Hari Raya Waisak tahun 2022 yang jatuh hari ini, Senin (16/5/2022).
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan dari pemberian remisi tersebut negara menghemat hingga Rp739,5 juta.
"Dengan rincian Rp735 juta dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp3,8 juta dari tujuh narapidana penerima RK II," kata Rika, Senin (16/5/2022).
Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana. Disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.
“Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” kata Rika.