13 Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas, Mahfud MD: Bukan Perkara Mudah

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bukan perkara mudah untuk menyelesaikan 13 kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia. (Foto: Kemenko Polhukam)

Dia menjelaskan, sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia yaitu "Negatief Wettelijk Stesel" sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 183 KUHP. Di dalam pasal itu, mensyaratkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku. 

"Menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya secara maksimal atau optimal," tuturnya.

Menurut Mahfud, paradigma yang berkembang di masyarakat yaitu keyakinann dugaan pelanggaran HAM berat seakan-akan mengekstentifikasi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP.

"Yang mana dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan atau yang biasa disebut dengan notoire feiten notorious juga harus disikapi dan dengan cara yang bijak, benar, dan berkeadilan," katanya.

Menko Polhukam berharap diskusi ini dapat selaras dengan komitmen bersama untuk senantiasa melakukan pemajuan dan penghormatan dan perlindungan HAM. Menurut dia, hal itu sebagaimana bunyi Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
19 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
20 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
20 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal