13 Taruna Akpol Resmi Dipecat terkait Kasus Penganiayaan

Okezone
Sidang Akademi Kepolisian (Akpol). (Foto: Dok)

Adapun, 13 taruna yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu adalah MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, dan RAP. Lalu ada IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA. Sebelumnya ke-13 orang itu juga sudah divonis pidana tapi saat itu sidang Wanak belum juga digelar.

Karena telah melanggar hukum pidana, alhasil 13 taruna tersebut gagal menjadi anggota Polri. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan," demikian isi pasal tersebut.

Di samping itu, dalam Pasal 92 ayat (4) huruf b Peraturan Gubernur Akpol Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kehidupan Taruna Akademi Kepolisian menyatakan, "melakukan perbuatan pelanggaran berat dan/atau tindak pidana yang didukung dengan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil keputusan Sidang Wanak tidak dapat dipertahankan untuk tetap mengikuti pendidikan."

Arief menekankan, dalam hal apa pun yang melanggar hukum, pihaknya tak akan segan mengambil tindakan tegas bagi mereka yang terbukti melanggar.

"Jangan memukul dan melakukan kekerasan sejak hari ini. Tradisi kekerasan senior terhadap yunior adalah perilaku yang harus dihilangkan. Senior harusnya mengayomi dan membimbing, tanamkan budaya asih-asah-asuh dalam hubungan senior yunior. Jadilah senior yang disegani bukan senior yang ditakuti. Negara akan rugi kalau Akpol meluluskan perwira yang berkarakter prokekerasan karena tidak sesuai dengan pola Democratic Policing," kata Arief menegaskan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

WNA Pamer Kemaluan di Kawasan Blok M Dilepas usai Diamankan, Masih Berkeliaran!

Nasional
3 hari lalu

Viral Mobil Tabrak Lari 4 Motor di Asahan, Pengemudi Nyaris Diamuk Massa Ternyata Polisi

Nasional
3 hari lalu

Kasus Materi Pandji di Mens Rea, Polisi Panggil Pelapor

Megapolitan
4 hari lalu

Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal