JAKARTA, iNews.id - Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengambil sikap tegas dengan memecat 13 taruna yang terlibat kasus penganiayaan taruna tingkat II pada 18 Mei 2017. Keputusan tersebut merupakan hasil sidang Dewan Akademik (Wanak) Akpol.
Rycko yang memimpin langsung sidang tersebut, juga dihadiri Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto. Tidak hanya itu, sejumlah PJU Akpol yang merupakan anggota tetap, termasuk anggota Kehormatan dari Itwasum, Divpropam, Lemdiklat, SSDM Polri, dan seluruh anggota tidak tetap Wanak juga hadir.
Dalam sidang tertutup di Gedung Paramarta komplek Akpol itu, 13 taruna dijatuhkan sanksi terberat yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hornat (PTDH) alias dikeluarkan.
"Sidang Wanak memang harus segera memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang ada karena permasalahan ini sudah berjalan lama. Keputusan harus cepat diambil demi masa depan Akpol dan juga demi masa depan para taruna yang bermasalah tersebut agar mereka dapat melanjutkan jenjang karier lain saat keluar dari Akpol. Bersyukur akhirnya keputusan sudah dilakukan secepatnya untuk memberikan kepastian dan demi menjaga marwah Akpol sebagai pencetak Pemimpin Polri masa depan," kata Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/2/2019).
Dalam kasus ini, sebetulnya ada 14 orang yang terjerat. Namun, pelaku utama, yakni CAS, telah dikeluarkan pada sidang Wanak yang lebih dulu digelar pada Juli 2018.