1.309 Kendaraan Kecelakaan di Tol selama 2021, 648 Orang Meninggal Dunia

Riezky Maulana
Ilustrasi kecelakaan di tol. (Foto iNews.id).

Atas jumlah kecelakaan itu, kata Firman, perlu implementasi penegakan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik untuk kendaraan yang melebihi kecepatan dan batas muatan.

Dia mengatakan, dasar hukum yang digunakan dalam penindakan kecepatan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), da pasal 287 (5). Kemudian, ditambah peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 5.

"Bahwa batas kecepatan paling tinggi dijalan tol adalah 100 km/jam dan batas kecepatan paling rendah 60 km/jam," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Pesawat Air Canada Tabrak Mobil Damkar, Pilot dan Kopilot Tewas

Nasional
1 hari lalu

Korlantas Imbau Pemudik Hindari Potensi Puncak Balik Lebaran 24 Maret, Manfaatkan WFA

Nasional
1 hari lalu

Catat! One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Dimulai 24 Maret

Nasional
3 hari lalu

One Way Nasional Tol Trans Jawa Disetop, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal