1.309 Kendaraan Kecelakaan di Tol selama 2021, 648 Orang Meninggal Dunia

Riezky Maulana
Ilustrasi kecelakaan di tol. (Foto iNews.id).

Atas jumlah kecelakaan itu, kata Firman, perlu implementasi penegakan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik untuk kendaraan yang melebihi kecepatan dan batas muatan.

Dia mengatakan, dasar hukum yang digunakan dalam penindakan kecepatan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), da pasal 287 (5). Kemudian, ditambah peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 5.

"Bahwa batas kecepatan paling tinggi dijalan tol adalah 100 km/jam dan batas kecepatan paling rendah 60 km/jam," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Prabowo Jenguk Guru-Siswa SD Korban Ditabrak Mobil MBG di RSUD Koja

Nasional
21 jam lalu

Polri Gandeng Ojol Jadi Duta Keselamatan Lalin, Kakorlantas: Mereka Paling Sering di Jalan

Nasional
2 hari lalu

Kakorlantas Ungkap Pengamanan saat Nataru Terbagi 4 Klaster, Apa Saja?

Megapolitan
3 hari lalu

Kondisi Terkini Korban Ditabrak Mobil MBG di SD Jakut, 2 Siswa Masih Dirawat Intensif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal