13.430 Narapidana Dibebaskan Hari ini karena Covid-19, Ini Detailnya

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nugroho. (Foto: ist)

"Pesan dari Pak Menteri Yasonna, sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam tujuh hari bisa dilaksanakan," ucapnya.

Kemenkumham sebelumnya menyatakan akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pembebasan 30.000 narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19

Yasonna saat ini juga tengah mengkaji perubahan peraturan pemerintah (PP). PP itu nantinya berguna menambah lagi kuota para narapidana agar dapat dibebaskan dengan berbagai mekanisme.

Yasonna mengatakan, langkah itu diambil lantaran narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) masih kelebihan muatan (over capacity), meskipun dirinya telah membebaskan 30.000 narapidana dan anak binaan melalui proses asimilasi dan integrasi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
13 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
17 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
18 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal