JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah menjalankan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk membebaskan 30.000 narapidana dan anak binaan. Per hari ini Rabu (1/4/2020), sejak pagi hingga sore hari, tercatat ada sekitar 13.430 narapidana yang dibebaskan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nugroho mengatakan, pembebasan dibagi ke dalam dua kategori. Kategori pertama yaitu, integrasi dan proses kedua adalah asimilasi.
"Untuk proses pembebasan yang masuk dalam kategori integrasi jumlahnya mencapai 4.339 narapidana. Sedangkan asimilasi jumlahnya 9.091 narapidana," ucapnya dalam video teleconfrence, Rabu.
Nugroho menuturkan, bukan hanya 30.000 narapidana dan anak binaan yang akan dibebaskan. Menurut dia, jumlah itu akan terus bertambah, namun dia tidak mengunkapkan jumlah pastinya.
Merujuk arahan dari Menkumham Yasonna, dia memaparkan, pembebasan 30.000 narapidana dan anak binaan ini diminta dapat rampung dalam waktu tujuh hari. Tujuh hari tersebut terhitung sejak pertama kali dilakukan yaitu, hari Rabu 1 April 2020.