13.430 Narapidana Dibebaskan Hari ini karena Covid-19, Ini Detailnya

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nugroho. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah menjalankan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk membebaskan 30.000 narapidana dan anak binaan. Per hari ini Rabu (1/4/2020), sejak pagi hingga sore hari, tercatat ada sekitar 13.430 narapidana yang dibebaskan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nugroho mengatakan, pembebasan dibagi ke dalam dua kategori. Kategori pertama yaitu, integrasi dan proses kedua adalah asimilasi.

"Untuk proses pembebasan yang masuk dalam kategori integrasi jumlahnya mencapai 4.339 narapidana. Sedangkan asimilasi jumlahnya 9.091 narapidana," ucapnya dalam video teleconfrence, Rabu.

Nugroho menuturkan, bukan hanya 30.000 narapidana dan anak binaan yang akan dibebaskan. Menurut dia, jumlah itu akan terus bertambah, namun dia tidak mengunkapkan jumlah pastinya.

Merujuk arahan dari Menkumham Yasonna, dia memaparkan, pembebasan 30.000 narapidana dan anak binaan ini diminta dapat rampung dalam waktu tujuh hari. Tujuh hari tersebut terhitung sejak pertama kali dilakukan yaitu, hari Rabu 1 April 2020.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Health
23 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
23 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
23 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Health
23 hari lalu

Apakah Covid-19 Varian Cicada Mematikan? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal