14 Korban Penipuan Tiket Coldplay Lapor ke Bareskrim, Rugi hingga Hampir Rp30 Juta

Achmad Al Fiqri
Kuasa hukum para korban penipuan tiket Coldplay, Zainul Arifin (foto: MPI)

Zainul mengatakan, para korban memang kurang hati-hati dengan modus penipuan seperti ini. Mereka sangat ingin membeli tiket karena begitu menggemari band asal Inggris tersebut dan juga terpengaruh teman-temannya.

"Pertama dia itu sangat ngefans. Kedua, pengaruh sosial karena teman-teman kantornya juga ikut nonton konser itu, maka dia pun harus ikut nonton konser itu. Jadi pengaruh sosial dan ngefans itu," kata Zainul.

Dalam pelaporan itu, Zainul membawa sejumlah alat bukti seperti tangkapan layar bukti pembayaran tiket dan percakapan dengan pelaku. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 19 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
8 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Seleb
11 hari lalu

Viral Selebgram Nabilah O'Brien Ditetapkan Tersangka, Padahal Korban Pencurian

Seleb
15 hari lalu

Mengejutkan! Inara Rusli Lakukan Hal Ini agar Tidak Lukai Perasaan Wardatina Mawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal