14 WNI Ditangkap di Hong Kong, Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang

Widya Michella Nur Syahid
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu, Judha Nugraha (Foto: MPI)

Lebih lanjut, Judha menjelaskan 14 WNI tersebut diduga direkrut oleh sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online.

"Rekening bank tersebut kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan," katanya.

Judha pun mengimbau para pekerja migran di Hong Kong untuk berhati-hati terhadap modus-modus pencucian uang.

"Jangan mudah tergiur dengan rayuan untuk membuka rekening bank online yang nantinya akan dipinjamkan kepada pihak lain untuk menampung dana-dana ilegal," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Cari Kerja ke Luar Negeri? Cek 289.000 Lowongan Resmi di Sini

29 hari lalu

Juventus Angkat Trofi usai Hajar Chelsea, Spalletti dan Alonso Terpukau Atmosfer Hong Kong

1 bulan lalu

Viral Kisah Deni Setiawan, Pekerja Migran di Taiwan yang Ubah Rasa Rindu Jadi Konten Komedi

2 bulan lalu

Dituduh Pencucian Uang, Aldi Taher Serang Balik Netizen: Hati Busuk!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal