15 Mantan Pegawai KPK Didakwa Pungli Tahanan Rp6,3 Miliar

Nur Khabibi
Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli terhadap tahanan senilai total Rp6,3 miliar. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 mantan pegawai KPK  melakukan pungli terhadap penghuni rumah tahanan (rutan) senilai Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar). Belasan terdakwa itu disebut menyalahgunakan wewenang untuk memaksa para tahanan memberikan uang.

"Para terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000," sambungnya.

Adapun para terdakwa adalah mantan Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), Pegawai Negeri yang Ditugaskan (PNYD) sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristanta (RT), PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Eri Angga Permana (EAP). 

Kemudian, tujuh mantan Petugas Cabang Rutan KPK yakni Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk CPO Terbongkar, Begini Modusnya

Megapolitan
5 jam lalu

BNN Gerebek Kampung Ambon, Sita Sabu hingga Tangkap Puluhan Orang

Nasional
5 jam lalu

Ammar Zoni Protes Sulit Komunikasi dengan Pengacara, Minta Hadir Langsung di Sidang

Nasional
5 jam lalu

Canda Bahlil ke Airlangga: Ini Ketum Golkar Senior, Kalau Gak Hormat Bahaya Saya

Nasional
6 jam lalu

Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal