15 Mantan Pegawai KPK Didakwa Pungli Tahanan Rp6,3 Miliar

Nur Khabibi
Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli terhadap tahanan senilai total Rp6,3 miliar. (Foto: Nur Khabibi)

Dari jumlah tersebut, kata JPU, Deden Rochendi menerima Rp399.500.000, Hengki menerima Rp692.800.000, Ristanta menerima Rp137.000.000, Eri Angga Permana menerima Rp100.300.000.

Kemudian, Muhammad Ridwan diuntungkan sebesar Rp160.500.000, Mahdi Aris sejumlah Rp96.600.000, Suharlan Rp103.700.000, Ricky Rachmawanto Rp116.950.000, Wardoyo Rp72.600.000, Muhammad Abduh Rp94.500.000, dan Ramadhan Ubaidillah A sebesar Rp135.500.000.

Selanjutnya, Sopian Hadi menerima Rp322.000.000, Achmad Fauzi menerima Rp19.000.000, Agung Nugroho menerima Rp91.000.000, dan Ari Rahman Hakim menerima Rp29.000.000.

JPU menyebutkan, perbuatan mereka bertentangan dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, 4 dan Pasal 7 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nasional
8 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
9 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat saat Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
10 jam lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Nasional
12 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal