Dari jumlah tersebut, kata JPU, Deden Rochendi menerima Rp399.500.000, Hengki menerima Rp692.800.000, Ristanta menerima Rp137.000.000, Eri Angga Permana menerima Rp100.300.000.
Kemudian, Muhammad Ridwan diuntungkan sebesar Rp160.500.000, Mahdi Aris sejumlah Rp96.600.000, Suharlan Rp103.700.000, Ricky Rachmawanto Rp116.950.000, Wardoyo Rp72.600.000, Muhammad Abduh Rp94.500.000, dan Ramadhan Ubaidillah A sebesar Rp135.500.000.
Selanjutnya, Sopian Hadi menerima Rp322.000.000, Achmad Fauzi menerima Rp19.000.000, Agung Nugroho menerima Rp91.000.000, dan Ari Rahman Hakim menerima Rp29.000.000.
JPU menyebutkan, perbuatan mereka bertentangan dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, 4 dan Pasal 7 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.