Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Advertisement . Scroll to see content

KPK soal Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih: Kewenangan Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:18:00 WIB
KPK soal Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih: Kewenangan Kejagung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo jelaskan soal penahanan Febrie Adriansyah di rutan KPK. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie mulai menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/7/2026) malam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penitipan tahanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan setelah KPK menerima permintaan resmi dari Kejagung.

“Pada kerangka koordinasi dan supervisi, hari ini, Jumat 24 Juli 2026, KPK memberikan dukungan dan berbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA, terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Budi.

Budi mengatakan Kejaksaan Agung lebih dulu mengirimkan surat kepada KPK terkait permohonan penitipan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Setelah permintaan tersebut diterima, KPK menempatkan Febrie di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

“Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut