KPK soal Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih: Kewenangan Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie mulai menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/7/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penitipan tahanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan setelah KPK menerima permintaan resmi dari Kejagung.
“Pada kerangka koordinasi dan supervisi, hari ini, Jumat 24 Juli 2026, KPK memberikan dukungan dan berbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA, terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Budi.
Budi mengatakan Kejaksaan Agung lebih dulu mengirimkan surat kepada KPK terkait permohonan penitipan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Setelah permintaan tersebut diterima, KPK menempatkan Febrie di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
“Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.