JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempermasalahkan menteri bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres. Namun, apabila melakukan kampanye harus cuti atau bertepatan di hari libur.
“Pejabat negara kalau kampanye harus cuti. Lah bagaimana kalau tidak cuti? Ya tentu saja ada sanksinya. Kalau hari libur tidak perlu cuti. Jadi kalau kampanye harus cuti atau hari libur,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jumat (28/9/2018).
Pendapat Wahyu itu merespons adanya sejumlah menteri yang tergabung dalam TKN capres-cawapres Joko Widodo dan Kiai Ma’ruf Amin. Ketentuan ini sesuai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam salah satu klausalnya disebutkan cuti hanya dapat dilakukan maksimal satu hari dalam satu pekan hari kerja.
Apabila nantinya ada pelanggaran menteri berkampanye dengan tidak mengambil cuti atau di luar hari libur, maka penindakan akan dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Bawaslu nanti yang menangani. Kita hanya menyusun regulasi saja. Ini regulasi tentang kampanye, tetapi efektifitas regulasi pengawasannya tentu saja menjadi ranah Bawaslu,” tutur Wahyu.