BOGOR, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus kepada 157.953 narapidana saat momen Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Sebanyak 948 napi langsung bebas.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (28/3/2025).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, pemberian remisi khusus dapat menghemat anggaran makan narapidana hingga puluhan miliar.
"Pemberian remisi khusus Nyepi dan Idul Fitri berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara dengan total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan hingga Rp81.264.930.000," ujar Mashudi.