16 Koruptor Terima Remisi di HUT ke-78 RI

Irfan Ma'ruf
Menkumham Yasonna Laoly memberikan remisi secara simbolis kepada 175.510 napi di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 175.510 narapidana (napi) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 16 orang di antaranya merupakan napi korupsi atau koruptor.

"Narapidana korupsi 16 orang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, di Kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023). 

Rika enggan membeberkan jumlah remisi yang terima para napi korupsi. Termasuk nama-nama koruptor yang mendapat pemotongan masa tahanan tersebut.

"Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujar Rika.

Para napi korupsi yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Mereka mendapat remisi karena dianggap memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rika memastikan tidak ada napi korupsi yang langsung bebas. Mereka hanya mendapat pengurangan masa tahanan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Peringatan Keras Mensos ke Jajaran: Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi

Nasional
4 hari lalu

KPK Lelang 106 Aset Rampasan dari Koruptor: iPhone, Sepatu hingga Apartemen

Nasional
11 hari lalu

560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih

Nasional
11 hari lalu

Hari Lansia, 560 Napi Usia 70 Tahun ke Atas Dapat Potongan Hukuman

Nasional
22 hari lalu

Kejagung Mulai Lelang Barang Rampasan, Ada Mobil Ferrari hingga Kursi Firaun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal