16 Koruptor Terima Remisi di HUT ke-78 RI

Irfan Ma'ruf
Menkumham Yasonna Laoly memberikan remisi secara simbolis kepada 175.510 napi di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 175.510 narapidana (napi) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 16 orang di antaranya merupakan napi korupsi atau koruptor.

"Narapidana korupsi 16 orang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, di Kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023). 

Rika enggan membeberkan jumlah remisi yang terima para napi korupsi. Termasuk nama-nama koruptor yang mendapat pemotongan masa tahanan tersebut.

"Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujar Rika.

Para napi korupsi yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Mereka mendapat remisi karena dianggap memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rika memastikan tidak ada napi korupsi yang langsung bebas. Mereka hanya mendapat pengurangan masa tahanan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

PWI Dukung Kejagung Bongkar Mega Korupsi, Siap Hadapi Serangan Koruptor

Nasional
5 hari lalu

Prabowo bakal Buru Harta Koruptor untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di RI

Nasional
12 hari lalu

Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Kebal Hukum: No More Untouchable!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal