16 Koruptor Terima Remisi di HUT ke-78 RI

Irfan Ma'ruf
Menkumham Yasonna Laoly memberikan remisi secara simbolis kepada 175.510 napi di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 175.510 narapidana (napi) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 16 orang di antaranya merupakan napi korupsi atau koruptor.

"Narapidana korupsi 16 orang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, di Kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023). 

Rika enggan membeberkan jumlah remisi yang terima para napi korupsi. Termasuk nama-nama koruptor yang mendapat pemotongan masa tahanan tersebut.

"Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujar Rika.

Para napi korupsi yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Mereka mendapat remisi karena dianggap memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rika memastikan tidak ada napi korupsi yang langsung bebas. Mereka hanya mendapat pengurangan masa tahanan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
24 hari lalu

Momen HUT Kemerdekaan RI, 20.500 Narapidana se-Jabar Dapat Remisi

27 hari lalu

8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor

30 hari lalu

Prabowo Geram dengan Pelaku Korupsi MBG: Orang Biadab dan Tak Pantas Dihormati!

1 bulan lalu

Yusril soal Usulan Hukuman Mati Koruptor: Hakim Tak Boleh Memvonis atas Dasar Kemarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal