"Fakta yang terjadi hari ini, ada Ketua beserta Ketua-Ketua Fraksinya menyetujui APBD setelah ada uang ketok palu atau suap setelah ada deal berapa persen kebagian dari APBD itu. Itu baru tahap perencanaan dan penganggaran. Belum lagi nanti tahap diskusi, pengadaan/pelaksanaan hingga pelaporan/evaluasi," kata Firli.
Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut menekankan, ia sebenarnya tidak alergi dengan munculnya pokok pikirian (pokir) dari para anggota dewan. Hanya saja ia mengingatkan agar pokir-pokir tersebut dapat mengimplementasikan tujuh indikator pembangunan dan tujuan nasional.
"Untuk kepala daerah jangan coba-coba memberi atau menerima pemberian ilegal seperti suap, gratifikasi dan pemerasan. Jia ada pihak yang mengetahui untuk segera melaporkan ke KPK," tuturnya.