JAKARTA, iNews.id - Tanggal 18 Agustus libur cuti bersama resmi ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari cuti nasional tahun 2025. Penetapan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan momentum kemerdekaan dengan lebih khidmat dan bermakna.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur hal ini ditandatangani pada tanggal 7 Agustus 2025 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Penetapan cuti bersama ini merupakan perubahan dari SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menambahkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional, tepat sehari setelah tanggal 17 Agustus, hari peringatan kemerdekaan Indonesia.
Dalam SKB tersebut juga diatur bahwa unit kerja, lembaga, maupun perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah, diperbolehkan untuk mengatur penugasan pegawai selama hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa keputusan ini menjadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat dan kesempatan mempererat ikatan sosial serta nilai persatuan bangsa.
“Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini.
Dengan demikian, walaupun cuti bersama diberikan, layanan publik yang penting akan tetap dijaga kelancarannya dengan penugasan pegawai yang proporsional.
Manfaat penetapan 18 Agustus libur cuti bersama ini sangat luas bagi masyarakat maupun dunia kerja. Bagi keluarga dan masyarakat umum, cuti bersama menjadi wahana untuk mempererat kebersamaan dan merayakan kemerdekaan dengan suasana lebih khidmat dan meriah.