JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres). Kendati demikian, terdapat beberapa lembaga yang tugas dan fungsinya dialihkan ke kementerian terkait maupun komite-komite yang termasuk dalam Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Peralihan tugas dan fungsi ini diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Pasal 19 ayat 2 menyatakan, tugas dan fungsi dari Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha,Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, serta Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat ASEAN akan dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Pasal 19 ayat 3 menyebutkan, untuk tugas dan fungsi Tim Transparansi Industri Ekstraktif akan dilaksanakan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Dengan pembubaran Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan,” bunyi Pasal 19 ayat 4, dikutip Senin (20/7/2020).
Pada Pasal 19 ayat 5 disebutkan bahwa tugas dan fungsi dari Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove dialihkan kepada Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.