18 Lembaga Dibubarkan, Tugas Dialihkah ke Kementerian dan Komite Baru

Dita Angga
Sindonews
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ant)

Pasal 19 ayat 6 diatur bahwa tugas dan fungsi dari Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selanjutnya pada Pasal 19 ayat 7 diatur tugas dan fungsi dari Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dialihkan kepada Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.

Pasal 19 ayat 8 menyatakan, tugas dan fungsi dari Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.

Sementara Pasal 19 ayat 9 menyatakan, tugas dan fungsi dari Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization akan dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.

Sementara itu Pasal 19 ayat 10 disebutkan bahwa tugas dan fungsi Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
11 jam lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
4 hari lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Nasional
4 hari lalu

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal