18 Orang Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, IJTI: Ini Ancaman Kebebasan Pers

Felldy Aslya Utama
IJTI dan Jurnalis Surabaya menggelar aksi damai, buntut kekerasan terhadap jurnalis .(foto: iNews.id/Rahmat Ilayasan)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 18 jurnalis menjadi  korban kekerasan saat meliput unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Kondisi ini menjadi ancaman nyata bagi iklim kebebasan pers di Tanah Air.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana mengatakan, tindakan reprsif terhadap jurnalis yang sedang meliput menambah catatan buruk aparat.

"Kami mengutuk dan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepada para jurnalis di berbagai daerah," kata Yadi dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).

IJTI juga mendesak Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz agar menyelidiki dan memeriksa anggotanya yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan kepada para jurnalis.

Yadi juga meminta Dewan Pers dan Polri mengevaluasi pelaksanaan dan sosialisasi MoU kedua lembaga tersebut. Faktanya banyak polisi yang tidak paham tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh UU.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

IJTI Jakarta Gelar Uji Kompetensi Jurnalistik, Tingkatkan Kualitas Wartawan di Era Disrupsi AI

Internasional
21 hari lalu

Ribuan Gen Z Turun ke Jalan di Meksiko, Protes Kekerasan hingga Pembunuhan Wali Kota

Nasional
30 hari lalu

Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Puspadaya Perindo: Kami Harap Pelaku Dihukum Berat

Nasional
1 bulan lalu

Menag Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan: Wujudkan Pesantren Ramah Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal