18 Orang Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, IJTI: Ini Ancaman Kebebasan Pers

Felldy Aslya Utama
IJTI dan Jurnalis Surabaya menggelar aksi damai, buntut kekerasan terhadap jurnalis .(foto: iNews.id/Rahmat Ilayasan)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 18 jurnalis menjadi  korban kekerasan saat meliput unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Kondisi ini menjadi ancaman nyata bagi iklim kebebasan pers di Tanah Air.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana mengatakan, tindakan reprsif terhadap jurnalis yang sedang meliput menambah catatan buruk aparat.

"Kami mengutuk dan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepada para jurnalis di berbagai daerah," kata Yadi dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).

IJTI juga mendesak Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz agar menyelidiki dan memeriksa anggotanya yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan kepada para jurnalis.

Yadi juga meminta Dewan Pers dan Polri mengevaluasi pelaksanaan dan sosialisasi MoU kedua lembaga tersebut. Faktanya banyak polisi yang tidak paham tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh UU.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada! Ini Tanda-Tanda Kamu Terjebak dalam Abusive Relationship Menurut Psikolog

57 tahun lalu

Disiksa Pasangan Bertahun-tahun tapi Tidak Pergi? Ini yang Terjadi pada Korban

57 tahun lalu

Kasus Penganiayaan Pacar di Bandung Viral, Psikolog Ungkap Faktor Korban Bertahan 3 Tahun

57 tahun lalu

Karina Ranau Trauma Berat usai Jadi Korban Kekerasan, Endingnya Lapor Polisi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal