18 Orang Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, IJTI: Ini Ancaman Kebebasan Pers

Felldy Aslya Utama
IJTI dan Jurnalis Surabaya menggelar aksi damai, buntut kekerasan terhadap jurnalis .(foto: iNews.id/Rahmat Ilayasan)

"Intimidasi, kekerasan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999," ujar dia.

Justru aparat kepolisian harusnya ikut serta melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Mereka juga harus menghormati tugas-tugas para jurnalis.

"Selain itu, para jurnalis harus menjalanakan tugasnya secara profesional, berpegang teguh pada kode etik dan perundang-undangan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan diri," katanya.

Kekerasan terhadap jurnalis terjadi di berbagai daerah, antara lain dua jurnalis TV di depan Kantor DPRD Tarakan, Kalimantan Utara. Di Bandarlampung menimpa empat orang jurnalis berbagai platform media.

Kemudian di Palu, Sulawesi Tengah dan Medan, Sumatera Utara. Bahkan kondisi serupa terjadi di Ibu Kota DKI Jakarta. Totalnya ada 18 orang yang menjadi korban kekerasan tersebut.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
9 hari lalu

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Diduga Terhubung Jaringan Daulah Islamiyah

19 hari lalu

IJTI Beri Penghargaan ke 5 Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi, Ini Daftarnya

20 hari lalu

Sempat Trauma, Kondisi Korban Dugaan TPKS Betrand Peto Mulai Membaik

23 hari lalu

Terungkap! Alasan Pria Tendang Perempuan di Mal gegara Merasa Terganggu Dihalangi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal