JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin wakil rakyat yang terjerat kasus korupsi tak pernah berhenti. Sampai saat ini, 184 anggota DPRD telah berurusan dengan KPK karena kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penangkapan anggota DPRD tersebut menjadi sisi buruk bagi demokrasi yang dijalankan di Indonesia. Para wakil rakyat yang seharusnya menjalankan amanat rakyat justru menggunakan jabatan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
"Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang," kata Alex dalam konferensi pers mengenai penahanan tiga mantan pimpinan DPRD Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2020).
KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Mereka yakni mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (CB) serta mantan wakil ketua AR Syahbandar (ARS) dan Chimaidi Zaidi (CZ).
Menurut Alex, perkara ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi pada 28 November 2017. Penangkapan terkait uang “ketok palu” pengesahan RAPBD 2018.