184 Anggota DPRD Tersangka Korupsi, KPK: Sisi Buruk bagi Demokrasi

Rizki Maulana
KPK menahan tiga mantan pimpinan DPRD Jambi karena kasus suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Selasa (23/6/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).

Dalam perkembangannya, praktik kongkalikong itu juga terjadi jelang pengesahan RAPBD 2017. Mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik, KPK mengetahui pimpinan DPRD Jambi saat itu juga bermain.

"Para tersangka yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi, diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, dan melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut," ucap Alex.

Selain tiga tersangka mantan pimpinan DPRD Jambi ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 18 tersangka termasuk Gubernur Jambi Zumi Zola. Sebanyak 12 orang telah menjalani persidangan.

Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
1 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Bisnis
2 hari lalu

Pegiat UMKM Apresiasi Pelatihan dari MNC Peduli: Tambah Pengetahuan dan Bermanfaat

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal