JAKARTA, iNews.id -Sepanjang 2005-2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 19 hakim. Dari 19 hakim tersebut, terdapat 10 hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor).
Tiga hakim pengadilan negeri, satu hakim pengadilan tinggi, empat hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan satu hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial. Jumlah ini berdasarkan catatan laporan tahunan KPK.
"Terdapat 17 hakim yang sudah kena OTT (operasi tangkap tangan) sepanjang 2005 hingga 2017. Ditambah dua hakim PN Medan, kini menjadi 19 orang," ujar juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi ketika dihubungi, Kamis (30/8/2018).
Dia menyesalkan sepuluh dari 19 hakim yang tertangkap tangan oleh KPK pada tahun 2005 hingga 2018 merupakan hakim ad hoc tipikor. Maka itu perlu ada pembenahan rekrutmen dan pengawasan terhadap hakim ad hoc tipikor.
"Hakim yang seharusnya bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi, justru melakukan korupsi," ucapnya.
Menurutnya, pendalaman rekam jejak calon harus menjadi fokus dan prioritas dalam seleksi. Proses seleksi, kata dia perlu melibatkan lembaga terkait, seperti Mahkamah Agung (MA), KY, KPK, dan pegiat antikorupsi.
"Para calon tersebut hanyalah para pencari kerja (job seeker). Oleh karena itu, KY menegaskan pentingnya melakukan cek integritas dengan mendalami rekam jejak calon," katanya.