2 Alternatif Definisi Terorisme Versi Pemerintah

Felldy Aslya Utama
Antara
Ketua Tim Perumus Pemerintah RUU Antiterorisme, Enny Nurbaningsih. (Foto:bphn.go.id).

"Itu lah definisi terorisme yang bisa tercakup berdasarkan core crime Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ucapnya.

Sementara itu terkait motif politik, ideologi dan gangguan keamanan, dalam rumusan pemerintah sudah tercantum dalam konsideran dan penjelasan umum. Menurutnya, dalam penjelasan umum sudah menjelaskan tentang ancaman negara, politik dan ideologi serta kedepannya akan ditata kembali namun tidak boleh ada tafsir lain agar memudahkan dilakukannya penegakan hukum.

"UU Nomor 15 tahun 2003 ini sudah bagus, isinya menguatkan aspek pencegahan, penindakan sekaligus perlindungan korban terorisme masa lalu. Jangan sampai karena masalah definisi terorisme, pelaksanaannya tidak efektif," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Komnas HAM: UU Antiterorisme Mengingatkan Kita pada UU Subversif

Nasional
8 tahun lalu

7 Fraksi DPR Dukung Motif Ideologi & Politik Masuk Definisi Terorisme

Nasional
8 tahun lalu

6 Catatan Komnas HAM untuk Pembahasan RUU Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal