Dalam penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membeli peluru gotri seharga Rp80.000 di salah satu platform e-commerce dan memperoleh airsoft gun melalui Facebook pada 2023.
Senjata ini baru digunakan dua kali, pertama di belakang rumah dan kedua saat menyerang anggota Brimob. Pelaku mengaku memiliki senjata tersebut hanya untuk gaya-gayaan.
"Mengenai korban satu, dua mengarah ke anggota, kemudian setelah diamankan masih menembak beberapa kali setelah itu baru bisa dibawa ke polsek dan langsung dilimpahkan ke polres," ucapnya.
Salah seorang saksi, Rumiyanto yang berada di lokasi kejadian, mengaku sempat mendengar suara tembakan sebelum melihat tiga orang beradu argumen. Dia sempat menegur pelaku agar tidak menimbulkan keributan di kawasan permukiman sebelum akhirnya melihat polisi membawa pelaku ke Polsek Lendah.
"Saya keluar rumah lalu saya bilang ini permukiman setelah itu saya masuk rumah," kata Rumiyanto.
Hingga kini, kasus penembakan masih ditangani oleh tim Satreskrim Polres Kulonprogo. Pelaku yang berinisial KI (35) telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Polisi masih mengusut lebih lanjut motif dan latar belakang kejadian ini.