JAKARTA, iNews.id - Dua mantan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dituntut 6 tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya diyakini bersalah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 6 tahun," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.
Mantan Sekjen Kementan Kasdi dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta diduga melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal memberatkan Kasdi, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah. Kasdi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materill," katanya.
Hal-hal memberatkan Hatta tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal meringankan, JPU berkata, Hatta dianggap tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya.