JAKARTA, iNews.id - Dua Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat atas gugatan batas usia capres-cawapres. Gugatan tersebut bernomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
PSI meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari 40 tahun. Permohonan tersebut ditolak oleh MK.
Kedua hakim yang menyatakan beda pendapat yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Dalam pendapatnya mereka meminta agar gugatan PSI tidak diterima sejak awal dan diterima sebagian.
Suhartoyo mengatakan bahwa antara para pemohon dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam petitum permohonannya tidak berhubungan.
Sehingga, menurutnya tidak adanya hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
"Dengan demikian terhadap para pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun potensial," ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Senin, (16/10/2023).