2 Hakim Beda Pendapat soal Usia Minimal Capres Cawapres 35 Tahun

irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres. (Foto MPI).

Dia pun menegaskan seharusnya MK menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini," katanya.

Sementara itu, Guntur hamzah meyakini gugatan PSI layak diterima sebagian. 

"Seharusnya permohonan para pemohon dikabulkan sebagian, sehingga pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat," ujarnya.

Guntur lantas membandingkan dengan sejumlah negara yang tak mempermasalahkan usia Capres-Cawapres minimal 35 tahun. Menurutnya, itu merupakan hak konstitusi.

"Penentuan batas usia capres/cawapres tidak diatur dalam konstitusi tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara," ujar Guntur.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
12 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
21 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal