2 Hakim Beda Pendapat soal Usia Minimal Capres Cawapres 35 Tahun

irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres. (Foto MPI).

Dia pun menegaskan seharusnya MK menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini," katanya.

Sementara itu, Guntur hamzah meyakini gugatan PSI layak diterima sebagian. 

"Seharusnya permohonan para pemohon dikabulkan sebagian, sehingga pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat," ujarnya.

Guntur lantas membandingkan dengan sejumlah negara yang tak mempermasalahkan usia Capres-Cawapres minimal 35 tahun. Menurutnya, itu merupakan hak konstitusi.

"Penentuan batas usia capres/cawapres tidak diatur dalam konstitusi tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara," ujar Guntur.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
8 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
9 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban 

Nasional
10 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal