2 Hakim MK Beda Pendapat di Sidang Putusan Gugatan Masa Jabatan Presiden

Achmad Al Fiqri
MK menolak gugatan masa jabatan presiden. (Foto Antara).

Menurutnya, Pasal 169 huruf n Pasal 222 dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak merugikan hak konstitusional pemohon, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara a quo.

"Dalil kerugian pemohon sebagai pembayar pajak dalam mempersoalkan Pasal 169 huruf n Pasal 22 dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima dalam batas penalaran yang wajar," kata dia.

Sebelumnya dalam putusan, hakim berkesimpulan pemohon memiliki kedudukan dalam mengajukan permohonan perkara a quo. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo Undang Jokowi hingga SBY ke Istana, Dasco: Ingin Dengar Masukan terkait Kondisi Geopolitik

Nasional
2 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
3 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Nasional
3 hari lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal