2 Hakim MK Beda Pendapat di Sidang Putusan Gugatan Masa Jabatan Presiden

Achmad Al Fiqri
MK menolak gugatan masa jabatan presiden. (Foto Antara).

Menurutnya, Pasal 169 huruf n Pasal 222 dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak merugikan hak konstitusional pemohon, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara a quo.

"Dalil kerugian pemohon sebagai pembayar pajak dalam mempersoalkan Pasal 169 huruf n Pasal 22 dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima dalam batas penalaran yang wajar," kata dia.

Sebelumnya dalam putusan, hakim berkesimpulan pemohon memiliki kedudukan dalam mengajukan permohonan perkara a quo. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Nasional
5 hari lalu

MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025

Nasional
7 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Nasional
7 hari lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal