Menurutnya, Pasal 169 huruf n Pasal 222 dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak merugikan hak konstitusional pemohon, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara a quo.
"Dalil kerugian pemohon sebagai pembayar pajak dalam mempersoalkan Pasal 169 huruf n Pasal 22 dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima dalam batas penalaran yang wajar," kata dia.
Sebelumnya dalam putusan, hakim berkesimpulan pemohon memiliki kedudukan dalam mengajukan permohonan perkara a quo.