2 Hakim MK Beda Pendapat di Sidang Putusan Gugatan Masa Jabatan Presiden

Achmad Al Fiqri
MK menolak gugatan masa jabatan presiden. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan gugatan masa jabatan presiden. Permohonan yang diajukan oleh guru honorer Herifuddin Daulay sebelumnya ditolak Mahkamah Konstitusi

Hakim konstitusi Daniel mengatakan pemohon tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pihak yang sedang atau akan diusung oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu untuk mencalonkan diri sebagai pasangan capres atau cawapres.

Pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

"Bahwa pengujian Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 diperuntukkan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjabat menjadi presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan yang sama dan memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi capres atay cawapres," kata Hakim Daniel saat persidangan di Gedung MK, Selasa (28/2/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

KSBSI: Prabowo Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Nasional
7 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Buletin
15 hari lalu

Menohok! Jokowi Tanggapi Pernyataan JK soal Jasa di Karier Politiknya: Saya Orang Kampung

Nasional
17 hari lalu

JK: Kasih Tahu Semua Termul Itu, Jokowi Jadi Presiden karena Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal