2 Hakim MK Beda Pendapat di Sidang Putusan Gugatan Masa Jabatan Presiden

Achmad Al Fiqri
MK menolak gugatan masa jabatan presiden. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan gugatan masa jabatan presiden. Permohonan yang diajukan oleh guru honorer Herifuddin Daulay sebelumnya ditolak Mahkamah Konstitusi

Hakim konstitusi Daniel mengatakan pemohon tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pihak yang sedang atau akan diusung oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu untuk mencalonkan diri sebagai pasangan capres atau cawapres.

Pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

"Bahwa pengujian Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 diperuntukkan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjabat menjadi presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan yang sama dan memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi capres atay cawapres," kata Hakim Daniel saat persidangan di Gedung MK, Selasa (28/2/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
6 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
7 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Nasional
7 hari lalu

Putusan MK: Tangkap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal