2 Kader PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus, Tak Terima Dicopot dari Caleg Terpilih

Widya Michella
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dua calon anggota DPR terpilih 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Gugatan terhadap Cak Imin dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024) lalu. 

Cak Imin dianggap secara semena-mena memecat dan mengganti keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, dikutip Jumat (20/9/2024).

Taufik mengatakan, sidang gugatan atas perkara ini bakal disidangkan Rabu dan Kamis pekan depan. Menurut dia, KPU tetap harus melantik keduanya.

“Tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029,” kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Buletin
15 jam lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Nasional
1 hari lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
2 hari lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal