2 Kader PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus, Tak Terima Dicopot dari Caleg Terpilih

Widya Michella
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dua calon anggota DPR terpilih 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Gugatan terhadap Cak Imin dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024) lalu. 

Cak Imin dianggap secara semena-mena memecat dan mengganti keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, dikutip Jumat (20/9/2024).

Taufik mengatakan, sidang gugatan atas perkara ini bakal disidangkan Rabu dan Kamis pekan depan. Menurut dia, KPU tetap harus melantik keduanya.

“Tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029,” kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Buletin
6 jam lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Buletin
8 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Buletin
8 jam lalu

Lucu! Terobsesi Drama China, 4 Bocah di Bojonegoro Jual Batu ke Toko Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal