Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran
JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mempertanyakan kepada ahli yang dihadirkan pemohon terkait kewenangan Mahkamah untuk membatalkan pelantikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Pertanyaan itu disampaikan Arsul dalam sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran di MK, Rabu (30/9/2026) malam.
Arsul menanyakan dasar konstitusional yang dapat digunakan MK apabila nantinya diminta membatalkan pelantikan Gibran.
"Kalau andai-andai harus dipenuhi apa kemudian konstitusional digunakan oleh mahkamah kewenangan diatur UUD maupun UU konstitusi mahkamah dibatalkan pelantikan?" kata Arsul.
Arsul juga menyoroti perbedaan antara diskualifikasi dan impeachment yang disampaikan para ahli dalam persidangan.
"Arah keterangan ahli bedakan diskualifikasi bedakan dengan Impeachment," ujar Arsul.