Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 - 07:02:00 WIB
Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani. (Foto: MK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mempertanyakan kepada ahli yang dihadirkan pemohon terkait kewenangan Mahkamah untuk membatalkan pelantikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Pertanyaan itu disampaikan Arsul dalam sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran di MK, Rabu (30/9/2026) malam.

Arsul menanyakan dasar konstitusional yang dapat digunakan MK apabila nantinya diminta membatalkan pelantikan Gibran.

"Kalau andai-andai harus dipenuhi apa kemudian konstitusional digunakan oleh mahkamah kewenangan diatur UUD maupun UU konstitusi mahkamah dibatalkan pelantikan?" kata Arsul.

Arsul juga menyoroti perbedaan antara diskualifikasi dan impeachment yang disampaikan para ahli dalam persidangan.

"Arah keterangan ahli bedakan diskualifikasi bedakan dengan Impeachment," ujar Arsul.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut