JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemindahan tempat penahanan terhadap terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis, ke Lapas Khusus Klas II A, Gunung Sindur. Dia sebelumnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, pemindahan tersebut lantaran Adelin Lis dikategorikan sebagai terpidana dengan risiko tinggi. Mengingat, Adelin pernah melarikan diri dua kali pada tahun 2006 dan 2008.
"Pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi Terpidana Adelin Lis ke dalam Lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security) tersebut mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak dua kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (28/6/2021).
Leonard menyebut, selama menjalani karantina kesehatan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Adelin Lis menempati ruang sel isolasi dengan pengawasan kesehatan maksimal. Ia juga telah melakukan test Covid-19 sebanyak empat kali, dan semuanya dinyatakan negatif.
"Sejak pulang dari Singapura pada hari Sabtu, 19 Juni 2021 terhadap terpidana Adelin Lis telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid-19 sebanyak empat kali," ujar Leonard.